Friday, May 2, 2008

BULLYING

ASPEK KRIMINOLOGIS DAN HUKUM
PERILAKU PEMALAKAN ‘BULLYING’  DI SEKOLAH
DAN UPAYA MENGATASINYA•

Oleh : Marcella Elwina S.••


Pada saat panitia meminta saya untuk menjadi salah satu nara sumber dalam diskusi dengan judul seperti di atas, pikiran saya sempat melayang jauh. Saya terbayang anak-anak yang tidak beruntung yang harus mendiami penjara anak karena perilaku mereka yang dianggap ‘menyimpang’ dan akhirnya memaksa mereka harus terlibat dengan sistem peradilan pidana (polisi, jaksa, hakim, lembaga pengadilan dan LP anak). Mungkin yang termasuk dalam anak kategori ini adalah anak yang melakukan pemalakan ‘bullying’  terhadap teman-temannya di sekolah bila perbuatan ini sampai dilaporkan pada aparat penegak hukum atau polisi.

Saya diminta panitia untuk memberikan kajian kriminologis dan kajian hukum (pidana) mengenai pemalakan ‘bullying’  yang dilakukan anak-anak di sekolah. Untuk itu pertama-tama perlu saya sampaikan bahwa kajian hukum dan kajian kriminologis mengenai ‘kejahatan’ sedikit berbeda. Bila ‘kejahatan’ dikaji dengan pendekatan hukum (pidana), maka bisa dipastikan pembicaraan akan menyangkut pasal-pasal dalam aturan-aturan hukum yang tertulis secara in-abstracto atau secara abstrak, misalnya KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Bila ‘kejahatan’ dikaji dengan pendekatan kriminologis, maka kajian akan lebih dekat pada ‘perilaku menyimpang’ yang secara in-concreto ada dalam masyarakat, terlepas apakah ‘perilaku’ tersebut diancam hukuman atau tidak dalam hukum. Dengan demikian pembahasan lebih ke arah kajian kejahatan sebagai fenomena sosial.

Kedua kajian ini cukup berbeda secara tajam. Kajian hukum akan membawa kita pada masalah kriminalisasi, masalah pertanggung-jawaban pidana dan masalah pemidanaan atau hukuman. Selain itu harus dibicarakan pula masalah bekerjanya hukum lewat aparat-aparat hukum seperti polisi, jaksa, hakim dsb. Biasanya masalah-masalah seperti ini disajikan oleh para sarjana hukum. Untuk yang kedua yaitu kajian kriminologis akan membawa kita pada masalah siapa itu ‘penjahat’, sebab-sebab kejahatan, akibat-akibat kejahatan, cara mengatasi kejahatan dsb. Bagian ini biasanya dibicarakan oleh para kriminolog. Sulitnya, dalam diskusi ini saya diminta untuk membahas kedua kajian tersebut dalam satu pertemuan, sehingga ada baiknya bila kajian dibahas secara singkat satu persatu sebelum secara khusus kita membahas mengenai pemalakan (bullying) yang merupakan salah satu contoh ‘perilaku menyimpang’ atau perilaku delinkuensi anak di sekolah dan cara mengatasinya.

Tentu saja untuk waktu yang singkat tidak mungkin membicarakan hal ini, sehingga mudah-mudahan paper ini dapat berfungsi untuk memberikan gambar yang lebih utuh dibandingkan dengan apa yang akan dibicarakan selama diskusi.

KAJIAN KRIMINOLOGIS MENGENAI SEBAB-SEBAB KEJAHATAN1

Obyek studi kriminologi terutama berkisar pada apa itu kejahatan, pelaku kejahatan dan reaksi masyarakat terhadap kejahatan.  Apa atau mengapa seorang melakukan kejahatan? Dalam konteks pembicaraan kita mengenai pemalakan (bullying) yang dilakukan oleh anak di sekolah,  teori-teori yang ada di bawah ini mungkin banyak yang dapat dirujuk. Mana teori yang benar, tentu saja harus disesuaikan dengan konteks perbuatan tersebut. Tidak ada teori yang secara absolut dapat digunakan atau ditunjuk untuk menjelaskan fenomena ‘pemalakan’ ini, karena kausa atau sebab-sebab kejahatan ‘pemalakan’ ini bisa terjadi tidak hanya karena satu faktor melainkan banyak faktor.

Pembahasan mengenai ‘sebab-sebab kejahatan’ dalam kriminologi selalu akan merujuk pada aliran-aliran pemikiran atau paradigma dalam kriminologi, yaitu suatu perspektif yang digunakan oleh para kriminolog dalam melihat, menafsirkan, menanggapi dan menjelaskan fenomena kejahatan.  Hal ini disebabkan karena pemahaman kita terhadap dunia sosial dipengaruhi oleh cara kita menafsirkan peristiwa-peristiwa yang kita alami/lihat. Demikian pula cara pandang yang dianut oleh seorang kriminolog, akan mempengaruhi wujud penjelasan maupun teori yang dihasilkan dalam menafsirkan dan menjelaskan fenomena kejahatan.

Kriminologi Klasik

Kriminologi klasik mendasarkan pandangan bahwa intelegensi dan rasionalitas merupakan ciri fundamental manusia dan menjadi dasar bagi penjelasan perilaku manusia, baik yang bersifat perorangan maupun kelompok. Intelegensi membuat manusia mampu mengarahkan diri sendiri dan mampu memahami dirinya dan bertindak untuk mencapai kepentingan dan kehendaknya (doctrine free will). Kunci kemajuan menurut pemikiran ini adalah kemampuan kecerdasan atau akal yang dapat ditingkatkan melalui latihan dan pendidikan, sehingga manusia mampu mengontrol dirinya. Dengan  demikian kejahatan dipandang sebagai hasil pilihan bebas dari individu dalam menilai untung ruginya melakukan kejahatan.  Dalam hubungan ini, tugas kriminologi adalah untuk membuat pola dan menguji sistem hukuman yang dapat meminimalkan terjadinya kejahatan.


Adakah kemudian hubungan antara pemalakan (bullying) dengan teori di atas? Bila mengikuti pandangan di atas, maka terhadap anak yang melakukan pemalakan harus diberi hukuman yang seberat-beratnya, sehingga kerugian yang mereka tanggung sebagai akibat melakukan pemalakan lebih besar daripada keuntungan yang diperoleh. Mereka akan berpikir dua kali apabila hendak melakukan hal ini.  Timbul pertanyaan, langkah inikah yang ingin dilakukan untuk mengatasi pemalakan (bullying) di sekolah?

Kriminologi Positive

Kriminologi positive bertolak dari pandangan bahwa perilaku manusia ditentukan oleh faktor-faktor di luar kontrolnya, baik berupa faktor biologik maupun kultural. Ini berarti manusia bukan mahkluk yang bebas untuk menuruti dorongan keinginannya dan intelegensinya, akan tetapi mahkluk yang dibatasi atau ditentukan perangkat biologik dan situasi kulturalnya. Dengan demikian terdapat 2 pandangan yang berbeda yaitu 1) determinisme biologik yang menganggap bahwa organisasi sosial berkembang sebagai hasil individu dan diterima sebagai pencerminan umum dari warisan biologis; dan 2) determinisme kultural yang menganggap bahwa perilaku manusia dalam segala aspeknya selau berkaitan dan mencerminkan dunia sosio-kultural yang melingkupinya. Dengan ini maka tugas kriminologi adalah menganalisis sebab-sebab perilaku kejahatan melalui studi ilmiah terhadap ciri-ciri penjahat dari aspek fisik, sosial dan kultural2.

Banyak rujukan yang dapat diambil bila kita mengikuti jalan pemikiran teori-teori kriminologi positive. Diantaranya perilaku pemalakan yang dilakukan oleh anak adalah terdorong oleh apa yang ada dalam diri anak (dalam hal ini tergantung pribadi anak) juga karena pengaruh lingkungan. Anak karena sifat-sifat yang dibawa dan karena proses belajar dalam lingkungan melakukan tindakan-tindakan yang menyimpang dari pranata-pranata sosial yang ada dalam masyarakat. Kebodohan juga sering dirujuk sebagai sebab-sebab kejahatan. Di sekolah, biasanya guru akan lebih mudah marah atau memberi cap ‘nakal’ pada anak yang bodoh.

Sebab Kejahatan dari Faktor Sosio-Kultural

Usaha mencari sebab-sebab kejahatan dari faktor sosio-kultural sangat banyak dipelajari, terutama dipelopori oleh mazhab lingkungan di Perancis, yang merupakan reaksi terhadap ajaran Lombroso. Oleh Mannheim teori ini dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu teori yang beroriebtasi pada kelas sosial dan teori yang tidak berorientasi pada kelas sosial.

Teori yang tidak berorientasi pada kelas misalnya teori ekologis, teori konflik kebudayaan, teori faktor ekonomi dan teori differential association.  Teori yang berorientasi pada kelas sosial terutama teori anomie dan teori sub budaya delinkuen.

Teori ekologi yang berkembang terutama dihubungkan dengan aspek-aspek tertentu dari lingkungan manusia atau sosial. Kepadatan penduduk; mobilitas penduduk dan migrasi; hubungan desa dan kota (urbanisasi) di mana anonimitas dalam kehidupan masyarakat perkotaan seringkali dianggap mempengaruhi seseorang terhadap kontrol diri; daerah kejahatan dan perumahan dsb. 
Teori konflik kebudayaan terutama menyoroti benturan nilai kultural, misalnya perbedaan cara hidup dan nilai sosial yang melingkupi anggota masyarakat terutama di perkotaan yang sangat heterogen.
Teori faktor ekonomi adalah teori yang sangat sering ditunjuk apabila terjadi kejahatan. Kemiskinan misalnya selalu dirujuk oleh ahli sebagai penyebab kejahatan. Harus dipahami bahwa tidak semua orang miskin kemudian memilih kejahatan sebagai respon atas kemiskinannya. Bagaimana dengan orang kaya yang sudah berharta sangat melimpah, tetapi tepa melakukan korupsi?
Teori differential association diajukan oleh E. Sutherland dengan asumsi bahwa perilaku kejahatan adalah identik atau sama dengan perilaku non kejahatan, keduanya adalah sesuatu yang dipelajari. Pendekatan Sutherland ini lebih pada pendekatan proses. Perilaku ini dipelajari dalam interaksi dengan orang lain dalam suatu proses komunikasi dan yang terpenting proses belajar terjadi dalam kelompok personal yang intim. Proses belajar dapat bervariasi dalam frekuensinya, lamanya, prioritasnya dan intensitasnya di mana yang dipelajari meliputi teknik melakukan kejahatan, motif-motif tertentu, dorongan, alasan pembenar dan sikap.

Untuk teori yang beorientasi pada kelas sosial :
teori anomie yang diajukan oleh Robert Merton. Anomie sendiri secara harfiah berarti tanpa norma.  Merton mendasarkan analisanya pada bahaya-bahaya yang melekat dalam setiap bentuk ketidaksesuaian antara kebutuhan manusia dengan cara-cara yang dapat digunakan untuk memenuhinya. Sebagai contoh : mau jadi sarjana beli ijasah, mau kaya korupsi, mau jajan tidak punya uang memalak teman.  Dalam teorinya Merton melihat bahwa tahap-tahap tertentu dari struktur sosial akan meningkatkan keadaan di mana pelanggaran terhadap aturan-aturan masyarakat akan menghasilkan tanggapan yang ‘normal’.  Sebagai contoh : terima suap sudah lazim, menyontek daripada dimarahi orang tua karena nilai jelek, tidak apa-apa.         
Teori sub budaya delinkuen diajukan oleh A.K. Cohen. Teori ini mencoba mencari sebab-sebab kenakalan remaja dari perbedaan kelas di antara anak-anak. Cohen menunjukkan adanya moralitas dan nilai-nilai yang berbeda di antara keluarga kelas menengah dengan kelas pekerja seperti ambisi, tanggung jawab pribadi, pengendalian terhadap tindakan agresif, penghargaan terhadap hak milik, kepercayaan (beliefs), nilai-nilai dan aturan tingkah laku dsb. Dengan terjadinya pergaulan antara dua kelompok yang dibedakan oleh kelas tersebut, dapat terjadi konflik dan kebingungan terutama terhadap anak-anak kelas pekerja sehingga menimbulkan kenakalan. Cloward dan Ohlin dengan merujuk pada teori yang diajukan Merton menyatakan bahwa timbulnya kenakalan remaja lebih ditentukan oleh perbedaan-perbedaan kelas yang kemudian menimbulkan hambatan-hambatan bagi masyarakat yang berbeda kelas misalnya perbedaan kesempatan untuk memperoleh pendidikan bagi si kaya dan si miskin, penghargaan terhadap aspirasi dsb. Di sekolah sebagai contoh misalnya guru lebih sungkan menegur atau menghukum murid yang berasal dari keluarga kaya. Ini menimbulkan rasa iri pada sebagian teman-temannya.


Dari sekian banyak teori, teori yang mungkin paling relevan untuk menjawab mengapa anak melakukan pemalakan (bullying) adalah teori yang mencari sebab kejahatan dari aspek sosio-kultural. Lingkungan rumah, sekolah, lingkungan tempat anak bermain, peran orang tua, peran guru juga peran teman adalah faktor dominan untuk membentuk karakter anak.

W.A. Gerungan juga mengemukakan pengaruh lingkungan terhadap perkembangan sosial. Menurutnya manusia senantiasa hidup dalam suatu lingkungan, baik fisik, psikis maupun spiritual yang di dalamnya ada hubungan timbal balik sejak manusia dilahirkan. Dalam hubungan ini tentu saja terjadi hubungan timbal balik, saling mempengaruhi. Pengaruh kelompok sosial, terutama keluarga (juga sekolah dan teman: dari penulis) menurutnya cukup berpengaruh terhadap perkembangan sosial seseorang. Pengalaman ini akan turut menentukan cara-cara tingkah laku seseorang terhadap orang lain.3

Kriminologi Kritis

Setelah tahun 1960-an, kriminologi berkembang pesat. Tumbuh apa yang dinamakan new criminology sebagai pengaruh aliran kriminologi kritis sebagai akibat perkembangan sosial politik di dunia. Gerakan tuntutan demokrasi, tuntutan persamaan hak bagi orang berkulit hitam, tuntutan emansipasi wanita dsb. Untuk teori yang mencari sebab-sebab kejahatan muncullah apa yang dinamakan labeling theory. Tahun 1962, Horward Becker dalam bukunya ‘Outsiders’ mengajukan teori labeling yang menyatakan bahwa kejahatan adalah hal yang problematik dan kejahatan merupakan hasil dari batasan masyarakat mengenai sebuah tingkah laku (kejahatan merupakan konstruksi sosial). Kejahatan adalah perbuatan yang dinyatakan oleh masyarakat sebagai kejahatan, dan penjahat adalah mereka yang diberi ‘cap’ atau ‘label’ demikian oleh masyarakat. Dengan demikian kejahatan bukanlah kualitas perbuatan, melainkan lahir sebagai akibat diterapkannya peraturan dan sanksi oleh masyarakat bagi yang mereka yang melanggar. Dengan demikian teori labeling telah mengubah konteks studi kriminologi dari mempelajari penjahat kepada proses terjadinya kejahatan/penjahat. Menurut Matza, teori labelling ini mirip dengan apa yang dalam psikologi sosial disebut teori ‘symbolic interactionist’. Teori lain yang berkembang adalah teori konflik yang mempertanyakan hubungan antara kekuasaan dalam pembuatan undang-undang dengan kejahatan. Secara umum dikatakan bahwa mereka yang memiliki kekuasaan, memiliki kesempatan lebih besar untuk menunjuk perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai dan kepentingannya.


Bila mengikuti pemikiran aliran kriminologi kritis, maka hal yang perlu dipertanyakan adalah konsep atau arti pemalakan (bullying). Dalam hal ini apakah ada konsep yang sama mengenai arti pemalakan antara masyarakat (guru, orang tua, korban) dengan pelaku pemalakan. Mungkin dari anggapan pelaku,  pemalakan bukanlah sesuatu yang salah, karena pemikiran yang mereka bawa sendiri, namun direaksi sebagai sesuatu yang salah oleh guru, orang tua dan korban.  Bukankah kita ini hidup dalam belantara sistem nilai?

KAJIAN HUKUM MENGENAI PERILAKU ‘PEMALAKAN’ OLEH ANAK

Pemalakan bukanlah istilah atau terminologi hukum. Pemalakan adalah istilah kriminologis. Istilah dalam hukum (pidana) untuk pemalakan (bullying) secara sempit dapat dirujuk dalam Pasal 368 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disingkat : KUHP), yaitu pemerasan sebagaimana diatur dalam Bab XXIII tentang Pemerasan dan Pengancaman. Untuk jelasnya akan saya kutipkan isi dari pasal ini.

Pasal 368 (1) KUHP : Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau kepunyaan orang lain, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun4.

Walaupun berlatar belakang hukum, ada baiknya persoalan ‘pemalakan’ tidak diajukan atau tidak diproses dengan menggunakan hukum pidana yang sifatnya represif, terlebih bila dilakukan oleh anak (sekolah). Hal ini lebih disebabkan karena alasan bahwa ‘harga’ yang harus dibayar untuk itu sangatlah mahal. Bila hukum dirujuk untuk menyelesaikan persoalan ‘pemalakan’, tragedi Raju-2 bisa saja terjadi. Singkatnya sebaiknya kita menghindari campur tangan sistem peradilan (anak).

Bila merujuk pada pendapat GP. Hoefnagels, secara umum upaya penanggulangan kejahatan sebenarnya dapat ditempuh dengan 3 cara yaitu dengan penerapan hukum pidana; dengan pencegahan tanpa pidana (prevention without punishment); dan mempengaruhi pandangan masyarakat mengenai kejahatan dan pemidanaan.5 Cara yang pertama adalah lewat jalur penal yang sifatnya represif sedangkan cara kedua dan ketiga adalah lewat jalur non-penal yang sifatnya preventif.

Melalui jalur non-penal karena lebih bersifat tindakan pencegahan, maka sasaran utamanya adalah menangani faktor-faktor kondusif penyebab terjadinya kejahatan.  Faktor-faktor kondusif ini antara lain berpusat pada masalah-masalah atau kondisi-kondisi sosial yang secara langsung atau tidak langsung dapat menimbulkan atau menumbuhsuburkan kejahatan.

Dalam rangka ini, maka strategi pencegahan kejahatan harus didasarkan pada usaha membangkitkan semangat atau jiwa manusia dan usaha untuk memperkuat kembali keyakinan manusia untuk berbuat baik (the crime prevention strategies should be based on exalting the spirit of man and reinforcing his faith in his ability to do good). Untuk itu harus diperkuat kembali nilai-nilai moral (reinforcement of moral values), kesadaran atau solidaritas kolektif (collective solidarity) sebagai bentuk sarana kontrol sosial.

Hukum pidana adalah hukum yang seharusnya menjadi ‘the last resort’ atau ‘ultimum remedium’ atau upaya terakhir yang ditempuh, sehingga apabila masih ada cara-cara atau upaya-upaya lain yang mempan atau dapat digunakan jangan menggunakan hukum pidana. Hukum pidana karena sifatnya yang represif juga hanya berfungsi sebagai ‘pengobatan simptomatik’ hanya mengobati gejala dan tidak menyentuh akar permasalahan. Akar permasalahannya apa, itu yang harus diselesaikan! Dengan kata lain ada baiknya kejahatan ditanggulangi dengan pendekatan preventif bukan dengan pendekatan represif. Bukankah ada adagium yang menyatakan bahwa mencegah lebih baik daripada mengobati?

Persoalan lain adalah menyangkut proses peradilan pidana (anak) yang merupakan sesuatu yang jauh dari menyenangkan. Proses pemeriksaan yang panjang,  melelahkan, menyita waktu, uang dan tenaga, memberikan trauma baik terhadap pelaku maupun korban dan pada saatnya harus berakhir di penjara atau LP (anak).

Dalam kasus pemalakan (bullying), apabila pelaku (anak) dilaporkan pada aparat penegak hukum , maka ia bisa kehilangan seluruh masa depannya karena tidak dapat lagi bersekolah. Bila terbukti dan dihukum penjara misalnya, ketika keluar bisa jadi tidak ada lagi sekolah yang mau menerimanya, walaupun terhadap perbuatannya telah diberikan hukuman (penjara). Selain itu dengan track-record eks narapidana (anak), sulit baginya untuk memperoleh pekerjaan seumur hidupnya. Belum lagi efek lain misalnya ‘proses belajar’ menjadi penjahat sungguhan yang diperoleh di penjara. Ini yang sering disebut-sebut sebagai efek negatif pidana penjara atau pidana penjara pendek.

Hal ini juga sejalan dengan apa yang diatur dalam United Nations Guidelines for the Prevention of Juvenile Delinquency (the Riyadh Guidelines)6 yang sedikitnya mengetengahkan beberapa prinsip dasar yang harus dijadikan landasan langkah-langkah pencegahan terhadap gejala delinkuensi anak. Prinsip tersebut adalah bahwa pencegahan delinkuensi anak adalah bagian terpenting pencegahan kejahatan anak dalam masyarakat, pendayagunaan sarana perundang-undangan, aktivitas sosial yang bermanfaat, melakukan pendekatan manusiawi terhadap segala aspek kehidupan masyarakat terutama kehidupan anak, dilakukan usaha untuk menjamin berlangsungnya perkembangan usia muda yang harmonis melalui pemberian dukungan perkembangan personalitas anak sejak usia dini. Prinsip penting yang mendasari pemikiran ini adalah bahwa anak/remaja yang melakukan pelanggaran ringan tidak harus direaksi dengan peng-kriminalisasian atau penghukuman atas perbuatannya tersebut.

Untuk itu, apabila kasus pemalakan (bullying) ini terjadi, harus diupayakan terlebih dahulu apa yang dinamakan asas DIVERSI (pengalihan) yang adalah suatu mekanisme yang memungkinkan anak dialihkan dari proses peradilan menuju proses pelayanan sosial, karena keterlibatan anak dalam proses peradilan akan menimbulkan stigmatisasi. Singkat kata, apabila pemalakan (bullying) masih dapat ditangani baik oleh guru maupun orang tua atau diantara anak sendiri, hindari membawa anak terlibat dalam proses peradilan pidana.

CARA MENGATASI PEMALAKAN (BULLYING) DI SEKOLAH

Dalam studinya terhadap kenakalan remaja, W.I. Thomas  menyimpulkan bahwa frustrasi merupakan sumber utama dari timbulnya kenakalan remaja. Selanjutnya ia mengatakan bahwa sebab-sebab timbulnya frustrasi tersebut, terutama disebabkan karena tidak dipenuhinya empat kebutuhan pokok (four wishes) remaja, yaitu :
kebutuhan untuk memperoleh rasa aman
Kebutuhan untuk memperoleh pengalaman baru sebagai usaha untuk memenuhi dorongan ingin tahu, petualangan, sensasi.
Kebutuhan untuk ditanggapi sebagai pemenuhan dorongan cinta, persahabatan.
Kebutuhan untuk memperoleh pengakuan yang berupa status atau prestise7.

Mungkinkah pemalakan yang dilakukan oleh anak-anak ini disebabkan karena tidak terpenuhinya keempat kebutuhan dasar tersebut? Dengan merujuk pada teori kriminologi kritis, label ‘nakal’ mungkin diberikan oleh guru, namun bagi mereka hal ini mungkin bisa dianggap sebagai cara  memperoleh pengalaman kebutuhan memperoleh pengakuan atau status dan sebagainya.

Selain itu masa remaja dikenal sebagai salah satu periode dalam rentang kehidupan yang memiliki beberapa keunikan tersendiri. Keunikan ini menurut Hendriati Agustiani bersumber pada kedudukan masa remaja sebagai periode transisional antara masa kanak-kanak dan masa dewasa. Pada masa remaja terjadi perubahan fisik, emosionalitas, kognitif dan sosial. Perubahan ini membawa dampak pula terhadap perilaku remaja8.

Dengan demikian, jawaban mengapa anak-anak ini melakukan pemalakan harus disesuaikan dengan konteks pada saat mereka melakukan hal tersebut. Bila sudah memahami konteks tersebut, maka jawaban bagaimana cara mengatasinya mungkin dapat ditemukan. Secara praktis, guru pasti lebih mengerti cara mengatasinya, baik mengatasi pelaku maupun korban pemalakan (bullying) karena mereka yang mengenal anak didik mereka dan terlibat langsung dalam hal ini.

*****


DAFTAR RUJUKAN

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung : Citra Aditya Bakti, 1996

Hendriati Agustiani, Psikologi Perkembangan : Pendekatan Ekologi Kaitannya dengan Konsep Diri dan Penyesuaian Diri pada Remaja, Bandung : Refika Aditama, 2006

I.S. Susanto, Kriminologi, Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 1995

Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Jakarta: Bumi Aksara, 1994

Paulus Hadisuprapto, Juvenile Delinquency : Pemahaman dan Penanggulangannya, Bandung : Citra Aditya Bakti, 1997

W.A. Gerungan, Psikologi Sosial, Bandung : Refika Aditama, 2004

1 comment:

maerynpadin said...

Betway Casino Login - DrMCD
It 보령 출장샵 takes 2 years to login to your Betway Account. 안동 출장안마 How to Login to Betway? 공주 출장샵 How to Login to Betway Casino · Enter the Betway password · 나주 출장마사지 Click on 남양주 출장안마 the green